Untuk aduan dan laporan yang berkaitan hal-hal berikut:
– Pemalsuan laporan audit atau hasil jasa-jasa konsultasi keuangan yang tidak meyakinkan.
– Seseorang atau instansi yang mengatasnamakan KAP MTD.
– Tindakan atau pekerjaan jasa yang tidak sesuai kompeten, capability, character, moral, skill, knowledge KAP MTD.
dapat dilaporkan kepada kami kantor pusat KAP MTD, untuk ditindak dan dikonfirmasi kebenarannya, hal ini terkait adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melecehkan profesi akuntan umumnya dan kredibilitas KAP MTD, Prof Made Sudarma.
Semua Laporan Auditor Independen yang dikeluarkan oleh KAP MTD, terdaftar dan terlapor di Kementrian keuangan melalui proses SPM dan SA yang ditetapkan oleh IAPI.
Ancaman hukuman bagi akuntan publik palsu/ atau pihak yang memalsukan laporan auditor independen adalah:
a. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (UU No5 th.2011 ttg. Akuntan Publik Pasal 57(2))
b. Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun (KUHP Pasal 263 ttg. Pemalsuan surat Jo. Pasal 264(1))
dan UU atau peraturan terkait atas penyimpangan yang terjadi.
Contact yang dapat dihubungi:
Pimpinan > I Gede Auditta
Partner email : [email protected];
Law Div. email : [email protected]
phone: 082131669328