Energi adalah kemampuan suatu materi untuk melakukan usaha atau kerja. James Prescout fisikawan Inggris yang namanya diabadikan menjadi satuan energi mencetuskan ide Hukum Kekekalan Energi, yaitu energi tidak dapat diciptakan ataupun tidak dapat dimusnahkan, energi hanya dapat berubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain.
Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu institusi yang memiliki pegawai dalam jumlah sangat besar, yakni kurang lebih 33.000 pegawai. Dengan demikian Institusi ini jelas memiliki energi yang sangat besar dan luar biasa untuk dapat memberikan dampak bagi Ai??bangsa dan negara ini. Dampak yang diberikan sudah tentu dapat berupa dampak positif maupun dampak yang negatif. Jika kita berani melihat kembali ke masa lalu, masih segar di ingatan kita bagaimana dampak yang dirasakan, ketika energi besar yang dimiliki oleh Institusi ini digunakan secara massif untuk hal yang negatif dan koruptif, bahkan dampak negatif yang ditimbulkan tersebut masih dapat dirasakan sampai saat ini oleh semua elemen bangsa.
Energi besar negatif tersebut kemudian berusaha dirubah melalui Reformasi Birokrasi dan Modernisasi yang tengah dijalankan oleh Institusi ini dari satu dekade yang lalu sampai dengan saat ini dan akan terus dijalankan hingga Institusi ini menuju Kesempurnaan. Hukum Kekekalan Energi menyatakan, bahwa energi tidak dapat diciptakan ataupun tidak dapat dimusnahkan. Reformasi Birokrasi dan Modernisasi berusaha merubah energi negatif menjadi energi positif, walaupun dalam perjalananannya tidak bisa dilakukan secara instan.
Secara sederhana perubahan energi di Direktorat Jenderal Pajak dapat dibagi menjadi 3 yaitu, Energi Potensial, Energi yang masih terdiam (idle) dan tetap masih ada sebagian kecil energi Negatif. Energi potensial dapat kita rasakan bersama melalui prestasi-prestasi yang terus diraih oleh Direktorat Jenderal Pajak dari waktu ke waktu, serta proporsi yang semakin tahun semakin besar dalam menopang perekonomian bangsa ini. Energi negatif juga tidak dapat dipungkiri dengan masih adanya segelintir oknum yang masih saja melakukan tindakan koruptif yang mencemari semangat modernisasi dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Ai??Tantangan terbesar saat ini bukanlah pada sebagian kecil energi negatif tersebut, namun pada point masih sangat besarnya idle energy atau Energi yang diam dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Energi yang diam tersebut juga dapat dibuktikan ketika sebagian kecil energi negatif yang dilakukan oleh segelintir oknum melalui tindakan koruptifnya ternyata mampu mengguncang kebanggaan dan semangat kerja para pegawai yang lainnya, dimana seharusnya jika yang dominan adalah energi potensial, maka energi negatif dari para oknum tersebut hanya akan menjadi riak yang tidak akan meresahkan kinerja para pegawai. Harus dipahami bersama, bahwa tindakan koruptif sangat sulit diberantas ketika masih ada niat dan kesempatan, namun jangan sampai energi negatif tersebut memberikan dampak yang berlebihan kepada para pegawai lain.
Energi, baru dapat dirasakan manfaatnya apabila energi tersebut telah berubah bentuk. Contohnya energi listrik berubah menjadi energi cahaya pada lampu, menjadi energi kalor pada setrika, rice cooker, magic jar dan dispenser, serta menjadi energi gerak pada bor, mesin cuci dan kipas angin, serta masih sangat banyak sekali contoh perubahan bentuk energi yang menimbulkan manfaat bagi kehidupan ini. Demikian pula dengan energi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak baru dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh seluruh bangsa ini, ketika energi yang dominan dimiliki adalah energi potensial, yang mampu menjadi agen-agen perubahan sesuai dengan potensinya masing-masing. Jajaran Manajemen harus mampu menciptakan suatu sistem yang dapat mengakomodir energi-energi potensial yang dimiliki oleh para pegawainya dan mengembangkan energi-energi tersebut dalam rangka Ai??mengemban tugas di bidang penerimaan Negara.
Idle Energy yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi bencana terbesar bagi Direktorat Jenderal Pajak, karena hanya akan membebani Keuangan Negara dan merusak citra institusi. Roda Reformasi Birokrasi dan Modernisasi akan mati suri ketika energi terbesar yang dimiliki adalah energi yang diam. Jika hal tersebut terjadi, tentu saja akan menimbulkan kekecewaan publik dan bahkan lebih jauh lagi, publik akan enggan melakukan kewajiban perpajakannya.
Energi memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan kemajuan suatu bangsa. Seluruh aktivitas kehidupan manusia hanya bisa dilakukan jika melibatkan penggunaan energi. Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa. Seluruh aktivitas berbangsa dan bernegara hanya bisa dilakukan jika negara memiliki perekonomian yang baik, dimana sebagian besar perekonomian bangsa ini bergantung kepada kinerja Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini harus dihayati oleh seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pajak. Tidak perlu lagi risau yang terlalu berlebihan ketika muncul riak-riak energi negatif. Yang harus dilakukan saat ini adalah percepatan dan pengelolaan manajemen yang baik agar seluruh lapisan di Direktorat Jenderal Pajak bertransformasi menjadi energi potensial yang berlandaskan kepada Nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan.