Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, akan dikenai pajak dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 1% (satu persen). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang terbit tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013.
Dalam PP tersebut diatur juga tentang kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang tidak dapat memanfaatkan aturan ini, yaitu :
a) Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang
dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan
menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang
tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, contohnya adalah:
pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan
sejenisnya;
b) Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh omzet
melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Selain itu, juga diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk
menghitung PPh final ini adalah omzet setiap bulan. Artinya, setiap bulan, Wajib Pajak akan
membayar PPh final sebesar 1 (satu) persen dari omzet bulanannya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 ini bertujuan memberikan
kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban
perpajakannya.
sumber: www.pajak.go.id