Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan program Keuangan Berkelanjutan (suistanable finance) menjadi bagian dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia serta digunakan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan keuangan berkelanjutan di Indonesia. Sebagai bagian dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan, diharapkan program Keuangan Berkelanjutan ini bisa sejalan dengan sasaran strategis roadmap yang meliputi peningkatan suplai pendanaan ramah lingkungan untuk membentuk daya saing Lembaga Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan, penciptaan produk keuangan ramah lingkungan, serta peningkatan pengawasan dan koordinasi implementasi keuangan berkelanjutan. Roadmap Keuangan Berkelanjutan sudah diluncurkan OJK pada awal Desember 2014 lalu, dan menjabarkan kondisi yang ingin dicapai terkait keuangan berkelanjutan di Indonesia dalam jangka menengah (2015-2019) dan panjang (2015-2024) untuk industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, yaitu perbankan, pasar modal dan IKNB. Berdasarkan hasil kajian tahun 2014 yang dilakukan Deutsche Gesellschaft fr Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH, Regional Economic Development Program (RED) bekerjasama dengan OJK, Keuangan Berkelanjutan didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Program ini terdiri dari empat dimensi, yaitu: 1.Mencapai keunggulan/daya saing sektor jasa keuangan yang berkontribusi pada pengurangan ancaman pemanasan global dan pencegahan terhadap permasalahan lingkungan dan sosial lainnya; 2.Memiliki tujuan untuk terjadinya pergeseran target pembangunan ekonomi menuju ekonomi rendah karbon yang kompetitif 3.Secara strategis mempromosikan investasi ramah lingkungan di berbagai sektor usaha/ ekonomi; dan 4.Mendukung prinsip-prinsip pembangunan Indonesia sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yaitu 4P (pro-growth, pro-jobs, pro-poor dan pro-environment). Deputi Komisioner Pengawas Bank I OJK Mulya E Siregar mengatakan pada tahun pertama implementasi roadmap Keuangan Berkelanjutan ini, OJK telah merancang beberapa kegiatan mencakup penyiapan regulasi keuangan berkelanjutan, penyusunan pedoman pembiayaan Keuangan Berkelanjutan untuk konservasi energi, penyusunan kajian dan green index. Selain itu direncanakan pula kegiatan penyusunan kajian & green product bagi asuransi dan lembaga pembiayaan, peningkatan awareness program bagi pelaku industri jasa keuangan melalui seminar, workshop FGD serta capacity building Training Analis Lingkungan Hidup dan melakukan Joint research, serta persiapan Pembuatan Information hub dan pembentukan tim untuk Keuangan Berkelanjutan. Dalam rangka penyiapan regulasi keuangan berkelanjutan, tahun ini, OJK akan menyusun sebuah naskah akademis. Proses awal penyusunan naskah akademis akan diawali dengan meminta pendapat dari stakeholder atas beberapa konsep dan definisi keuangan berkelanjutan yang cocok diterapkan di Indonesia. Sebelumnya pada akhir 2014 OJK telah melaksanakan kajian bersama dengan German Agency for Internasional Development untuk menentukan definisi keuangan berkelanjutan yang sesuai dengan visi misi pembangunan di Indonesia. Pada Kamis, 29 Januari 2015 OJK juga menggelar Focus Group Discussion mengenai Penyusunan Naskah Akademis Kebijakan Keuangan Berkelanjutan dengan tema Defisi, Prinsip dan Cakupan Keuangan Berkelanjutan. Nara sumber dalam diskusi tersebut antara lain Maritje Hutapea, Direktur Konservasi Energi, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Oliver Oehms dan Volker Bromund dari German Agency for International Development dan Eka Intan Kumala Putri dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Peserta diskusi berasal dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Kebijakan Fiskal/Kementerian Keuangan.
- 1 tahun yang lalu
Another Articles
Memiskinkan Koruptor Melalui UU Pajak
Sejak awal Januari 2013 hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali marak diberitakan media nasional. Lembaga anti korupsi yang pertama kali dibentuk pada tahun 2003 melalui UU Nomor 30 Ta ...
Usaha Perdagangan dan/atau Jasa yang menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang ( pedagang kaki lima) dikenai pajak, berlaku 1 juli 2013
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) T ...
Program Suistanable Finance Akan Masuk Dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan program Keuangan Berkelanjutan (suistanable finance) menjadi bagian dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia serta digunakan sebagai acuan bagi peman ...