• 1 tahun yang lalu
Dilematis Comfort Letter

Apa itu Comfort Letter? baru-baru ini OJK / Otoritas Jasa Keuangan mengadakan forum diskusi dengan para akuntan publik mengenai revisi peraturan berkaitan comfort letter dan surat representasi letter.

Comfort Letter adalah surat yang dibuat akuntan untuk menyatakan ada tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal auditan terkini hingga tanggal pisah batas. (sumber OJK)

Latar Belakang Revisi:
1. terjadi perbedaan praktik akuntan dala penyusunan comfort letter
2. terdapat ketentuan dalam peraturan yang tidak sejalan dengan SPAP
3. Berlakunya UU No 5 th 2011 tentang akuntan publik

Problem utama:
Apabila akuntan yang mengaudit laporan audit terkini berbeda dengan audit 2 periode sebelumnya, siapakah yang berhak mengeluarkan comfort letter untuk 2 periode sebelumnya?

Hal tersebut menjadi bahan diskusi, karena dilema peraturan dan kondisi yang ada serta kaitannya dengan emiten yang akan uji emisi ke publik.



Esensi yang didapat mengenai hal tersebut adalah:

1. Apabila akuntan terkini tidak dapat mengeluarkan comfort letter yang mencakup 2 periode sebelumnya yang di audit auditor independen lain, haruskah meminta akuntan terdahulu untuk membuat comfort letter atas periode nya?

2. Akuntan terdahulu barangkali meminta fee atas jasa profesional menerbitkan comfort letter, di lain pihak adanya tambahan fee akan meningkatkan biaya emisi yang berlawanan dengan keinginan regulasi dan emiten.

3. Haruskah dilakukan AUP atas hal tersebut untuk mencakup keyakinan 2 periode sebelumnya, dimana audit yang dilakukan oleh akuntan sudah merupakan jasa assuran tertinggi yang diberikan oleh akuntan publik.

4. Selain itu apabila AUP dilakukan dimana terdapat fakta material yang dapat membahayakan realitas laporan keuangan, apakah dilakukan perubahan atas lap keuangan audit terkini?

5. dan beberapa opini akuntan yang berkaitan hal tersebut.

Apabila dari pandangan saya, untuk mengambil jalan tengahnya, sebaiknya audit terkini yang di audit oleh akuntan terkini meminta rekanan akuntan lainnya yang masih dalam satu kantor akuntan publik untuk melakukan AUP 2 periode sebelumnya, dan hal ini harus dilakukan jauh sebelum dilakukannya permintaan utk audit prospektus sehingga apabila terjadi fakta material dapat dilakukan perbaikan sesuai dengan realitas yang ada.

Author: I Gede Auditta

Source : Diskusi OJK dengan Akuntan